Skip to content
Tak dapatkan kita sejenak menundukkan kepala, atas ketidakadilan yang menyeruak di negeri ini…? Seorang ibu membonceng anaknya dengan motor, terserempet truk besar, sang anak meninggal, si Ibu menjadi lumpuh.
Pada keputusan laporan polisi, si Ibu lah yang harus menjadi pesakitan, dia menjadi tersangka dan siap dibawa ke meja pengadilan. Sang sopir truk hebat itu hanya sekedar saksi dan tidak tersentuh oleh hukum apapun.
Ya Allah, kedajalan apa lagi yang tengah membara bangsa ini?? Sementara, kita tak pernah tahu lagi apa kelanjutan anak pejabat yang menewaskan dua nyawa tak berdosa…. di mana sekarang dia berada, kasusnya diusut sampai mana, dan hasilnya seperti apa..??????
Diadili Tanpa Barang Bukti
DIVONIS 10 TAHUN
EDIH MENCARI KEADILAN
Edih Kusnadi,warga serpong Tangerang yang dituduh menjadi bandar narkoba,disiksa polisi,dipaksa mengaku lalu dijebloskan kepenjara.
Semua itu dilakukan penegak hukum tanpa ada barang bukti dari tersangka Edih. Sialnya lagi fakta-fakta hukum yang diajukan Edih tak digubris dan hakim memberinya vonis 10 tahun penjara. Memang lebih ringan dari tuntutan jaksa yang 13 tahun,tapi Edih tetap tidak terima karena merasa tidak bersalah. Dia mengajukan banding dan kini mendekam di Rutan Cipinang menunggu putusan Kasasi. Ditemui di Rutan Edih yang sangat menderita itu menyampaikan kronologi kasusnya. Dia menganggap kasusnya itu direkayasa oleh polisi “SAYA MOHON BANTUAN AHLI-AHLI HUKUM UNTUK MEMBANTU MEMBONGKAR REKAYASA KASUS INI” katanya. Sedihmya lagi, dan Edih tidak habis pikir mengapa hakim menjatuhkan vonis 10 tahun atas keterangan satu orang saksi. Padahal dia dituduh mau terima narkoba,ditangkap tanpa barang bukti. Saksi tersebut adalah iswadi yang ditangkap tangan membawa narkoba.
Kasus ini bermula ketika Edih ditangkap di jalan Gajah Mada jakarta pusat,pada 14 mei 2011 “saya dituduh mau terima narkoba dari iswadi,tapi saya ketemu iswadi dipolda. Tidak ada barang bukti narkoba disaya maupun dikendaraan saya tetapi dibawa kepolda” kata Edih.
Sebelumnya polisi sudah menangkap dua orang Iswadi Chandra alias kiting dan Kurniawan alias buluk. Ditemukan barang bukti sabu 54 gram yang sudah dicampur tawas, dia mendapatkannya dari pulo gadung. Saya hanya mengenal Iswadi dan tidak kenal dengan Kurniawan katanya. Edih menduga dia ditangkap lantaran dijebak oleh Iswadi. Saat polisi menangkap Iswadi dan Kurniawan kebetulan Edih menghubungi Iswadi,tapi tidak diangkat beberapa jam kemudian bari Iswadi yang menghubungi saya terus untuk ketemu,karena mau kekota saya janjian saja ketemu sekalian untuk membicarakan pekerjaan asuransi. Saya bekerja diperusahaan asuransi, ujar dia.
“pada saat setelah penangkapan,sebelum dites urine, saya dikasih makan dan minum kopi 2 kali bersama kurniawan. Hasilnya positif tapi samar samar. Saya menduga itu direkayasa polisi memasukan amphetamine kedalam minuman saya. mereka kesal karena dinilai saya tidak kooferatif. Kata Edih.
Edih mengatakan ia mempunyai hasil rontgen dan surat dokter dari poliklinik Bhayangkara yang menyatakan bahwa lengannya patah.
Seluruh isi vonis hakim pengadilan Negeri Jakarta Timur itu dianggapnya tak masuk akal. AMAR PUTUSAN “MENYATAKAN TERDAKWA EDIH SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENERIMA NARKOTIKA SEBANYAK LEBIH DARI 5 GRAM MELALUI PEMUFAKATAN JAHAT” Ini aneh sekali, saya menyentuh barang itu saja tidak,apalagi menerimanya. Barang bukti dari saya sebuah ponsel, tidak ada sms atau pembicaraan tentang narkoba didalamnya. Ini sungguh tidak adil, kata Edih.
Sementara dalam pertimbangannya majelis menyatakan: MENIMBANG BAHWA WALAUPUN PADA SAAT TERDAKWA DITANGKAP,TERDAKWA BELUM MENERIMA SABU YANG DIPESANNYA TERSEBUT, MENURUT HEMAT MAJELIS HAL ITU DIKARENAKAN TERDAKWA KEBURU DITANGKAP OLEH PETUGAS. DAN WALAUPUN TERDAKWA MEMBANTAH BAHWA DIDINYA TIDAK PERNAH MEMESAN SABU PADA ISWADI MAUPUN RI,NAMUN BERDASARKAN BERDASARKAN HASIL PEMERIKSAAN URINE NO B/131/V/2011/DOKPOL YANG DIBUAT DAN DITANDATANGANI OLEH dr. BAYU DWI SISWANTO TERNYATA URINE TERDAKWA POSITIF MENGANDUNG AMPHETAMINE”. Sedangkan terdakwa tidak pernah mengajukan dari pihak yang berkompeten.
Saya dites urine 22 jam setelah ditangkap, sempat dikasih makan dan minum kopi 2 kali, saya menduga mereka mencampurkan amphetamine kedalam kopi saya. Bagi saya tidak masuk akal ada benda itu dalam urine saya karena saya tidak menkomsumsi narkoba. Kata Edih lagi. Dia cuma berharap para hakim agung di MA mendengarkankeluhannya dan membebaskannya. “karena seratus persen saya tidak bersalah” tutupnya.
http://m.hukumonline.com/berita/baca/lt4f59d9a315ebb/salah-tangkap-dan-disiksa-dalam-penyidikan
TANPA PEMBERITAHUAN NOMOR REGISTRASI KASASI SEBELUMNYA
TANPA PEMBERITAHUAN SURAT PENAHANAN KEPADA KELUARGA/KUASA HUKUM/ TERDAKWA
TIBA-TIBA SUDAH DIVONIS !!
Demikian bunyi Petikan Putusan Kasasi Edih Kusnadi 1672 K/Pid.Sus/2012
MENGADILI
– Menolak Permohonan Kasasi dan Pemohon Kasasi EDIH KUSNADI
– Membebankan Pemohon Kasasi/Terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp 2.500 ( dua ribu lima ratus rupiah)
– Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari kamis, tanggal 18 Oktober 2012, oleh Prof. Dr. KOMARIAH E SAPARDJAJA, SH Ketua Muda yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis H. SUHADI, SH. MH dan SRI MURWAHYUNI SH. MH. Hakim-Hakim Agung sebagai anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh TETY SITI ROCHMAT SETYAWATI SH Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;
Kasasi Edih Kusnadi Ditolak
Meski Mengaku Tidak Bersalah, Edih Kusnadi Divonis 10 Tahun – http://t.co/3NVd3uTG
http://m.detik.com/news/read/2012/11/12/171024/2089600/10/kasasi-ditolak-terdakwa-narkoba-edih-mendekam-10-tahun-di-bui?9922032
memuakkan memang, seorang Ibu yang telah kehilangan anaknya, malah dijadikan tersangka, dan kapolres banyumas bersikeras dan tetap ngotot ia telah ‘menegakkan hukum’ dengan cara ‘profesional’
wahai kapolres dan para penyidik, tunggulah azab Allah kelak, jika kalian tak mendapatkannya di dunia, maka di akherat adalah Pengadilan yang seadil-adilnya. Allah tidak pernah tidur!
kemana para anggota DPR perempuan, kemana Venna Melinda? Tere, Nova Riyanti Yusuf? mana suara kalian sebagai sesam perempuan? tidakkah kalian merasa kan pedih sesama perempuan yang telah lumpuh malah jadi tertuduh!
sedih, memang !!
saya bingung setelah baca tulisan ibu : Mana Keadilan di Negeri Ini?..Pertanyaan saya dimana org-2 yang mengaku dirinya sebagai bagian dari Komisi Perlindungan Hak Asasi Manusia..? Komisi Perlindungan Perempuan…? Komisi Perlindungan Anak.., Mentri Urusan Peranan Wanita…? atau Anggota DPR, atau Artis..yg biasanya sangat kritis terhadap masalah di Negeri ini kok bagai ditelan bumi..? mengapa bila yang tertimpa musibah “Orang Susah” seperti tokoh cerita dalam Mana Keadilan Di Negeri Ini” kok orang-2 yg seharusnya ikut perperan membela kebenaran kok tidak muncul..? giliran anak artis, atau anak orang kaya malah rebutan ikut koment, ikut nimbrung…?
Betul mbak, saya muak dengan hukum positif Indonesia…… Inilah cermin kegagalan Pemerintah dan seluruh jajaran birokrasnyai, penegak hukum dan jajaran ‘WAKIL TUHAN” Kita yang orang awam saja melihat kondisi bu Ninik warga Banyumas saja berpikir bagaimana caranya menyembuhkan luka batin kehilangan anak perempuannya, bagaimana membantu meringankan biaya pengobatan kaki kanannya yang lumpuh akibat kecelakaan tsb….. Boro-boro mereka membantu, santunan kematian di jalan raya saja hanya diberikan 2,5 juta, kemana angka sisa Jasa Raharjanya untuk 1 jiwa yang meninggal? Ke mana angka santunan korban cacat permanen? Sementara jelas-jelas anak Hatta Radjasa sebagai pelaku tabrakan yang mengakibatkan melayangnya nyawa tidak ada progress proses hukum, dengan alasan jiwa si penabrak masih labil atau trauma pasca menabrak sehingga butuh waktu untuk diperiksa! Besok kalau gila beneran baru tau rasa dia…. Wis mbuh mbak, tapi saya percaya hukum ALLAH SWT tetep ada, tinggal tunggu waktunya saja…. Sopo sing salah mesti seleh…..