Pohon menjulang tinggi, anginnya jauh lebih kencang menerpa. Bisnis majupun demikian. Ada saja ‘sentilannya’ dari mana-mana. PT Sido Muncul, baru saja lepas dari segala tuduhan pencemaran lingkungan yang sebenarnya tak dilakukan. Memperoleh nominasi Kalpataru untuk urusan lingkungan, sempat dituduh membuang air limbah seenaknya. Semua tuduhan akhirnya tertangani dengan bukti-bukti yang disodorkan oleh Irwan Hidayat, Direktur Utama plus pemilik PT Sido Muncu. IPAL ( Instalasi Pengolahan Air Limbah) yang dibuat dengan biaya Rp 35 Milyar membuktikan pabrik itu tak melakukan pencemaran limbah.
Bulan lalu, kembali PT Sido Muncul diterpa angin. Meski jauh, bermuasal dari California Amerika, namun dampaknya bisa menjadi besar. Terlampir hingga ke jaringan media sosial, bahwa jamu beken Tolak Angin dianggap berkategori label “Prop 65 Warning” . Artinya, jamu herbal itu mengandung zat logam berat yang berbahaya.
Irwan Hidayat kembali terkejut. Sebab ia tahu pasti, produk yang ia keluarkan sudah melewati hasil pengujian sangat ketat dan selama ini tak membahayakan konsumennya. Bahkan Badan POM ( Pengawas Obat dan Makanan ) memberikan jaminan terhadap keamanan, mutu, gizi dan kebenaran label produk Obat dan makanan itu, dengan berizin nomor POM HY 122600301. Tolak Angin memenuhi persayaratan mutu , termasuk kandungan logam berat yang tidak terdeteksi apapun.
Irwan tak tinggal diam. Baginya ekpor jamu Tolak Angin ke berbagai negara adalah suatu prestasi yang sudah dibinanya bertahun-tahun tanpa kendala. Irwan memanggil Haznam Osman, Direktur Empire International yang berkedudukan di California. Penempelan “Prop 65 Warning” pada jamu Tolak Angin ternyata memang merupakan suatu kelalaian fatal. “Kami tidak sangka membawa dampak besar bagi Tolak Angin di Indonesia,” ujar Haznam, asal Bukittinggi yang telah 35 tahun tinggal di negara paman Sam itu.
Ia menjelaskan, khusus di California memang ada peraturan tentang “Prop 65 Warning” yang biasa dicantumkan pada kaca, cangkir, tembok yang di cat, bahkan buah-buahan yang dijual di supermarket. Oleh karena saran pengacara Empire International pada bulan Juni 2015 harus semua produk impor yang ditempel , maka Tolak Angin semula dianggap bagian yang sama, dan masuk dalam golongan yang memicu kanker ataupun zat beracun. “Penempelan dari pihak distributor tidak berkonsultasi dengan produsen,” ujar Irwan tegas.
Haznam menyatakan penyesalannya yang amat dalam atas peristiwa ini. “Kami bekerjasama dengan Sido Muncul sudah tiga tahun dan selama ini oke saja. Semua sesuai dengan peraturan yang berlaku di Amerika”. Perusahaan ini merupakan distributor produk dari wilayah Asia ke Amerika dan Kanada, dan Tolak Angin masuk wilayah itu sejak tiga tahun silam.
Selain pemeriksaan ketat dari BPOM, Irwan sebagai pemilik Tolak Angin minta dengan segera pemeriksaan ulang di Amerika, pada National Food Lab California. “Hasilnya sama dengan hasil test di Indonesia , memang tidak didapat logam berat pada Tolak Angin, dan sesuai dengan certificate of analysis,” ujar Haznam.
Kini Irwan Hidayat bisa tersenyum kembali. Ia lega, tuduhan yang tak tak berdasar atas kelalaian penempelan label jamu herbal yang bisa berakibat hancurnya bisnis yang sudah dikelola sepanjang 64 tahun itu, lenyap sudah. Ia kini leluasa kembali melebarkan sayapnya. Alhasil, Tolak Angin dapat dinikmati dengan aman, bagi siapa saja. Di Indonesia, maupun di berbagai negeri lain. Semoga produk Indonesia yang menjadi kebanggaan kita tak lagi diterpa angin kencang yang tak semestinya ada. ( Linda Djalil )